For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 8/2014 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:1 Januari 2014
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date01 Januari 2014
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 150)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, penambahan huruf pada Pasal 3 ayat (2) mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, penambahan huruf pada Pasal 6 mengenai tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan milik daerah, perubahan Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi, dan penyisipan BAB XIV A mengenai ketentuan lain-lain terkait pendapatan dari Retribusi Pelayanan Lain di Rumah Sakit Umum Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan objek dan tarif pada beberapa jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Objek retribusi diperluas dengan penambahan objek baru seperti pemakaian tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan komersial, serta pelayanan lain di Rumah Sakit Umum Daerah.
  • Tingkat penggunaan jasa terhadap pemakaian kekayaan daerah juga disesuaikan dengan penambahan objek retribusi baru.
  • Struktur dan besaran tarif retribusi diubah untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk penambahan tarif untuk objek retribusi yang baru.
  • Pendapatan dari Retribusi Pelayanan Lain di Rumah Sakit Umum Daerah dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran Rumah Sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)