For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour

Also known as: PP 22/2001 · PP No. 22 Tahun 2001 · PP Nomor 22 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2001Publication Date:18 Mei 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan PT Perhotelan Dan Perkantoran Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2001
Publication Date18 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia karena kelangsungan pengusahaannya tidak dapat dipertahankan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kekayaan negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut akan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour. Pelaksanaan likuidasi dan penambahan penyertaan modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia menjadi kekayaan Negara. 2. Kekayaan Negara tersebut ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour. 3. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)