Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama antar desa di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kerja sama antar desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang saling menguntungkan. Kerja sama ini diatur melalui keputusan bersama yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desa setelah mendapat persetujuan dari Badan Perwakilan Desa (BPD) dan diberitahukan kepada Camat. Keputusan bersama tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama, susunan organisasi, tata cara pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan ketentuan lain yang dianggap perlu. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama, penyelesaian dilakukan secara musyawarah antara kepala desa dan BPD. Jika tidak mencapai kesepakatan, Pemerintah Daerah dapat membantu menyelesaikan perselisihan.