Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan retribusi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk penyewaan kandang (karantina), pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian tempat pemotongan, pemakaian tempat pelayuan daging, dan pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan Ternak.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis serta jumlah ternak, dengan mempertimbangkan tarif pasar yang berlaku atau berdasarkan unsur biaya dan keuntungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.