For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor IR.01.04/I/4345/2016

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor IR.01.04/I/4345/2016 tentang Implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi

Also known as: SE Menkes IR.01.04/I/4345/2016 · SE Menkes No. IR.01.04/I/4345/2016

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2016Publication Date:20 Desember 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypeSurat Edaran Menteri Kesehatan
ThemeImplementasi Sistem Rujukan Terintegrasi
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date20 Desember 2016
Publication Date20 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI terkait implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi. Latar belakang dikeluarkannya surat ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam sistem rujukan kesehatan di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  1. Dinas Kesehatan Provinsi di seluruh Indonesia diminta untuk mengkoordinasikan implementasi Sistem Rujukan Terintegrasi di wilayah masing-masing (kabupaten/kota).
  2. Bagi provinsi yang belum memiliki sistem rujukan terintegrasi, disarankan untuk menggunakan model yang disediakan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses melalui situs web yang telah disediakan.
  3. Provinsi yang sudah memiliki sistem rujukan terintegrasi diharapkan untuk melakukan integrasi atau bridging dengan sistem yang dikembangkan oleh Ditjen Pelayanan Kesehatan.
  4. Koordinasi teknis terkait sistem rujukan terintegrasi dapat dilakukan dengan Subbag Informasi dan Evaluasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

(-)

(-)