on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA PADANG TUMBUO DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA KOTA
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 32/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 32 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Padang Tumbuo di wilayah Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Padang Tumbuo merupakan pemekaran dari Dusun III Padang Tumbuo dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Bailo/Kelurahan Malotong, sebelah timur dan selatan berbatasan dengan Desa Sansarino, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ulubongka. Luas wilayah Desa Padang Tumbuo adalah ± 31,39 km². Dengan terbentuknya Desa Padang Tumbuo, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan pemerintahan desa tersebut, dengan kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari pembentukan desa ini akan diatur oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.