For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA PADANG TUMBUO DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA KOTA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 32/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 32 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA PADANG TUMBUO DI WILAYAH KECAMATAN AMPANA KOTA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, sepanjang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Padang Tumbuo di wilayah Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Padang Tumbuo merupakan pemekaran dari Dusun III Padang Tumbuo dan memiliki batas-batas wilayah yang jelas, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Bailo/Kelurahan Malotong, sebelah timur dan selatan berbatasan dengan Desa Sansarino, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ulubongka. Luas wilayah Desa Padang Tumbuo adalah ± 31,39 km². Dengan terbentuknya Desa Padang Tumbuo, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan pemerintahan desa tersebut, dengan kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari pembentukan desa ini akan diatur oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)