For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 8/2018 · Keppres No. 8 Tahun 2018 · Keppres Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 April 2018Publication Date:27 April 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 2018
Publication Date27 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Singapura pada tanggal 27 sampai dengan 28 April 2018. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam pelaksanaan tugas ini, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)