For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Also known as: Perwali Kota Palu 6/2025 · Perwali Kota Palu No. 6 Tahun 2025 · Perwali Kota Palu Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2025Publication Date:24 Maret 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat
LocationPemerintah Kota Palu
Effective Date24 Maret 2025
Publication Date24 Maret 2025
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Wali Kota Palu Nomor 6 Tahun 2025 dibentuk dalam rangka menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab atas pengukuran, penetapan, dan pengujian bahan yang berasal dari manusia maupun bukan manusia untuk menentukan jenis penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor risiko kesehatan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagai UPTD Kelas A pada Dinas Kesehatan Kota Palu.

Secara struktural, UPTD ini dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Susunan organisasi terdiri atas Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan uji laboratorium, termasuk pengujian untuk sertifikasi halal, pengelolaan sarana prasarana, serta pemantauan mutu internal dan eksternal. Sementara itu, Sub Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan, termasuk pengelolaan retribusi daerah. Kelompok Jabatan Fungsional berperan sebagai tenaga profesional yang melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahliannya.

(-)

(-)