For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:29 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 164)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menanggulangi dan mengatasi permasalahan terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Banjarnegara, khususnya terkait keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan. Perubahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 10 diubah sehingga ketentuan mengenai lokasi PKL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 13 diubah terkait pendaftaran PKL yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan PKL bersama dengan Lurah/Kepala Desa, dengan tujuan pengendalian dan menjamin kepastian hukum berusaha. Tata cara dan persyaratan pendaftaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 14 diubah terkait Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL, di mana setiap PKL hanya dapat memiliki satu TDU yang tidak dapat dipindahtangankan. TDU diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperbarui. TDU dapat dicabut apabila Pemerintah Daerah mempunyai kebijakan lain atas lokasi PKL. Penerbitan TDU tidak dipungut biaya.

Pasal 21 ditambahkan penjelasan mengenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis yang dilakukan oleh SKPD terkait dan Satpol PP terhadap PKL yang melanggar. Sanksi administrasi berupa pencabutan TDU dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.

(-)

Sanksi administrasi berupa teguran lisan dilakukan oleh SKPD yang membidangi urusan PKL bersama dengan Satpol PP terhadap PKL yang diduga melakukan pelanggaran. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dilakukan oleh Satpol PP setelah berkoordinasi dengan SKPD yang membidangi urusan PKL dengan cara : a. teguran tertulis pertama dengan jangka waktu selama 7 (tujuh) hari; b. teguran tertulis kedua dengan jangka waktu selama 3 (tiga) hari; dan c. teguran tertulis ketiga dengan jangka waktu selama 1 (satu) hari. Sanksi administrasi berupa pencabutan TDU dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.