For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BELITONG MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 4/2021 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:27 Juli 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Belitong Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tercipta tata kelola perusahaan yang baik dan menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan. Peraturan ini mendorong pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian agar memiliki daya saing yang kuat sehingga dapat meningkatkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk Perseroan Terbatas Belitong Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri, yang berkedudukan di Tanjungpandan dan dapat membuka kantor cabang atau unit usaha berdasarkan keputusan RUPS. Kegiatan usaha meliputi jasa kepariwisataan, kelautan dan perikanan, pertanian dan perkebunan, industri dan perdagangan, serta usaha lain yang diputuskan dalam RUPS. Modal perusahaan bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ BUMD terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi, dengan ketentuan mengenai persyaratan, seleksi, masa jabatan, tugas, wewenang, pemberhentian, larangan, tanggung jawab, dan penghasilan masing-masing organ diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk mendukung pengawasan internal. Perencanaan operasional dan pelaporan perusahaan diatur melalui rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, dan pinjaman. Laporan Komisaris dan Direksi diatur secara periodik, serta penggunaan laba perusahaan diprioritaskan untuk pembinaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pembentukan anak perusahaan juga diatur dengan persyaratan yang ketat.

1. Seluruh hak, kewajiban, dan kekayaan, yang telah dikelola oleh BUMD PT. Belitong Mandiri beralih statusnya menjadi hak, kewajiban dan kekayaan perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri. 2. Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud atau masa tugasnya. 3. Pegawai BUMD PT. Belitong Mandiri yang sudah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Belitong Mandiri.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 36 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.