For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 6/2025 · Permendagri No. 6 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2025Publication Date:28 Februari 2025
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 Maret 2025
Publication Date28 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan, serta kesejahteraan guru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber dana tunjangan guru ASN daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah, dan/atau Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah.
  3. Pengelolaan tunjangan dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah, dan bendahara pengeluaran.
  4. Pengelolaan DAK Nonfisik untuk Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk penyediaan informasi keuangan daerah, yang diintegrasikan paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  5. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan umum secara nasional, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan teknis di provinsi, serta Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis di kabupaten/kota.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pengelola tunjangan guru, penganggaran DAK Nonfisik, pelaksanaan pengesahan dan pencatatan pendapatan dan belanja, serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban.

(-)

(-)