on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah
Also known as: Permendagri 6/2025 · Permendagri No. 6 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan, serta kesejahteraan guru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan wewenang pengelola tunjangan guru, penganggaran DAK Nonfisik, pelaksanaan pengesahan dan pencatatan pendapatan dan belanja, serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban.