For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Pelayaran Surabaya

Also known as: Permenhub 63/2016 · Permenhub No. 63 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2016Publication Date:19 Mei 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Pelayaran Surabaya
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Juni 2016
Publication Date19 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman sistem akuntansi keuangan yang dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan POLTEKPEL Surabaya, mendukung pengambilan keputusan manajemen, dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaporan keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem akuntansi keuangan yang terdiri dari akuntansi keuangan, akuntansi aset tetap, dan akuntansi biaya. POLTEKPEL Surabaya sebagai entitas pelaporan dan akuntansi harus menyusun laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan akuntansi yang harus diikuti, termasuk prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Selain itu, peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan POLTEKPEL Surabaya sebagai Badan Layanan Umum, memungkinkan pengelolaan keuangan secara mandiri dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Laporan Keuangan POLTEKPEL Surabaya yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Laporan Akuntabilitas Manajemen POLTEKPEL Surabaya. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Keuangan Politeknik Pelayaran Surabaya dapat dilaksanakan oleh Direktur POLTEKPEL Surabaya dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan ini.

(-)