Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut mencakup:
- **Pasal 1:** Mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah, dan pembiayaan netto.
- **Pasal 2:** Mengubah rincian pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Penyesuaian. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana alokasi desa.
- **Pasal 3:** Mengubah rincian belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
- **Pasal 4:** Mengubah rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan dana talangan. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran dana talangan.