For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 TAHUN 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 6/2019 · Perda Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 September 2019Publication Date:17 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 TAHUN 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date17 September 2019
Publication Date17 September 2019
Place of EnactmentNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2018 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut mencakup: - **Pasal 1:** Mengubah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah, dan pembiayaan netto. - **Pasal 2:** Mengubah rincian pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Penyesuaian. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana alokasi desa. - **Pasal 3:** Mengubah rincian belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. - **Pasal 4:** Mengubah rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah, dan penerimaan dana talangan. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran dana talangan.

(-)

(-)