on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta kondisi keuangan daerah.
Perubahan meliputi penambahan definisi 'Miskin', perubahan kriteria penerima santunan kematian menjadi warga miskin yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan perubahan besaran santunan menjadi Rp.1.500.000,00. Sumber dana santunan kematian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prosedur dan tata cara pengajuan bantuan santunan kematian akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.