on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang
Also known as: Keppres 97/1999 · Keppres No. 97 Tahun 1999 · Keppres Nomor 97 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang tentang Kepailitan yang telah diubah, dengan tujuan meningkatkan pemerataan dan mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan sengketa di bidang perniagaan secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Pembentukan Pengadilan Niaga di kota-kota besar pusat perdagangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang. Daerah hukum masing-masing pengadilan niaga mencakup beberapa provinsi di Indonesia. Pembiayaan untuk pembentukan dan pengadaan sarana prasarana dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Sengketa yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap akan diputus di sana, sementara sengketa yang belum diperiksa akan dilimpahkan ke pengadilan niaga sesuai daerah hukum masing-masing.