on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
Also known as: Perda Kota Metro 03/2016 · Perda Kota Metro No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Metro ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah, serta hasil evaluasi di lapangan yang menunjukkan perlunya penyempurnaan peraturan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Perubahan meliputi pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) sebagai lembaga adhoc yang membantu Walikota dalam pengaturan, pengawasan, dan pengendalian menara telekomunikasi. TP3MT bertugas melakukan kajian teknis terhadap desain, penataan, pembangunan, serta memberikan masukan dan saran terkait izin pembangunan menara telekomunikasi bersama. Menara telekomunikasi bersama harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara. Badan usaha yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah serta memiliki izin berhak menggunakan menara telekomunikasi sesuai kesepakatan dan izin yang diperoleh, serta wajib melaksanakan ketentuan teknis, keamanan, keselamatan, dan kelestarian fungsi lingkungan. Badan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan peringatan tertulis, pembekuan IMB, atau pencabutan IMB.
Tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi, dengan mempertimbangkan jenis menara, letak geografis, ketinggian menara, dan jarak tempuh menara. Pemilik menara telekomunikasi wajib mensosialisasikan rencana pembangunan menara kepada warga sekitar dan menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan warga sekitar menara.