For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 9/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun 1998 Nomor 6 seri A Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memisahkan Pajak Hotel dan Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan Pajak Hotel. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 3. **Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak:** Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. 4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD):** Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. 5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Jika terjadi keterlambatan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Penagihan dilakukan melalui surat teguran, Surat Paksa, dan penyitaan jika diperlukan. 6. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 7. **Pembetulan, Pembatalan, dan Keberatan:** Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, atau keberatan atas ketetapan pajak.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.