For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perka BKPM 8/2021 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022. Tujuan DAK Nonfisik ini adalah untuk meningkatkan realisasi penanaman modal, kepatuhan pelaku usaha, pemahaman ketentuan penanaman modal, dan minat investasi di daerah.

Kegiatan yang didanai oleh DAK Nonfisik meliputi:

  1. Pengawasan penanaman modal melalui inspeksi lapangan dan verifikasi data.
  2. Bimbingan teknis kepada pelaku usaha terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan.
  3. Penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
  4. Penyusunan bahan promosi penanaman modal berupa video promosi digital.

DAK Nonfisik diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan indikator seperti realisasi penanaman modal, jumlah pelaku usaha, kapasitas fiskal daerah, dan aksesibilitas geografis. Pengelolaan DAK Nonfisik meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi. Kementerian Investasi/BKPM melakukan pembinaan kepada DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik.

(-)

(-)