For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 6/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2018Publication Date:14 Agustus 2018
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date14 Agustus 2018
Publication Date14 Agustus 2018
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) Daerah, serta mencegah terjadinya kerugian daerah dan menyelamatkan keuangan serta barang daerah. Ruang lingkup peraturan ini meliputi informasi terkait kerugian daerah, bentuk-bentuk kerugian daerah, serta tata cara pelaksanaan TP dan TGR.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Informasi dan Pemeriksaan: Sumber informasi kerugian daerah, verifikasi informasi, dan pelaporan kepada Gubernur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  2. Bentuk Kerugian Daerah: Tindakan bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, dan pejabat lain yang dapat mengakibatkan kerugian daerah.
  3. Tuntutan Perbendaharaan: Verifikasi kerugian daerah, pembuatan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) oleh bendahara, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian daerah, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex-officio, dan pencatatan kerugian daerah.
  4. Tuntutan Ganti Kerugian: Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), proses pemeriksaan, penyelesaian melalui SKTJM dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), serta penyelesaian melalui Majelis Pertimbangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa tuntutan ganti kerugian, penagihan dan penyetoran kerugian daerah, serta sanksi bagi pelanggar.

1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya. 3. Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Gubernur membentuk Majelis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Atasan langsung bendahara atau kepala kantor/satuan kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.