For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 4/2020 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:25 September 2020Publication Date:25 September 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date25 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serta penyesuaian dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Komisi Pemilihan yang bertugas merencanakan, menetapkan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan. Komisi ini terdiri dari unsur PNS Daerah dan unsur masyarakat.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang bertugas menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan Pemilihan di tingkat Desa.
  3. Penetapan syarat-syarat bagi calon Kepala Desa, termasuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
  4. Pengaturan mengenai tahapan Pemilihan, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
  5. Pengaturan mengenai pelaksanaan Kampanye, termasuk larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh calon dan pelaksana Kampanye.
  6. Pengaturan mengenai Pemilihan Antarwaktu, yaitu pemilihan Kepala Desa melalui Musyawarah Desa untuk mengisi jabatan yang kosong sebelum masa jabatan berakhir.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya Pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APB Desa.

1. Untuk pertama kalinya Pemilihan Kepala Desa serentak telah dikelompokkan secara bergelombang yakni gelombang pertama telah dilaksanakan tahun 2015, gelombang kedua telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan gelombang ketiga telah dilaksanakan tahun 2019 selanjutnya gelombang berikut akan dilaksanakan tahun 2021. 2. Waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan gelombang tahun 2021 sebagian dalam tahun 2019 dan sebagian dalam tahun 2021. 3. Gelombang Pemilihan berikutnya setelah gelombang Pemilihan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaanya sesuai dengan interval waktu yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dengan tahapan Pemilihan dapat mencakup sebagian waktu antartahun atau keseluruhan tahapan dalam satu tahun. 4. Seluruh Desa yang melaksanakan Pemilihan pada gelombang ketiga tahun 2019 wajib melaksanakan pemilihan dengan gelombang yang sama sesuai waktu pelaksanaan gelombang yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Apabila Tahapan Pemilihan untuk gelombang Pemilihan ketiga tahun 2021 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2017 Nomor 1) telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, pelaksanaan tahapan tersebut tetap diakui dan pelaksanaan tahapan Pemilihan berikutnya disesuaikan dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 6. Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan Pemilihan karena pengelompokan gelombang Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bupati menunjuk Penjabat Kepala Desa dari PNS yang berasal dari lingkungan Pemerintah Daerah. 7. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai dilantiknya Kepala Desa hasil Pemilihan. 8. Apabila Pemilihan atau tahapan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan karena bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Bupati dapat menunda pelaksanaan Pemilihan atau tahapan Pemilihan dalam gelombang Pemilihan tahun 2021 melalui Keputusan Bupati. 9. Apabila bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir akan tetapi Pemilihan dapat dilaksanakan, ketentuan Pemilihan dalam Peraturan Daerah ini yang tidak bersesuaian dengan protokol penanganan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk gelombang Pemilihan tahun 2021 dapat disesuaikan dengan protokol penanganan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diatur melalui Peraturan Bupati.

1. Peringatan tertulis kepada anggota Komisi Pemilihan, anggota Panitia Pemilihan, atau Pengawas Lapangan, Calon/Calon Terpilih. 2. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Komisi Pemilihan, anggota Panitia Pemilihan, atau Pengawas Lapangan. 3. Pembatalan sebagai Calon/Calon Terpilih.