on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 3/2024 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang efisien, efektif, dan berkualitas, serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perkembangan hukum dan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perubahan meliputi penyesuaian pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, serta penyesuaian nomenklatur beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Secara substansial, perubahan mencakup pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, perubahan nomenklatur Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, dan perubahan nomenklatur Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah. Selain itu, dilakukan penyempurnaan dan koreksi terhadap penyebutan urusan pemerintahan pada Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata, penghapusan tipe pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penghapusan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya alam pada Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta penyempurnaan penulisan urusan pemerintahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap nomenklatur, pengintegrasian, tipe dan urusan pada Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo. Selain itu, perubahan ini merupakan dasar pengaturan lebih lanjut terhadap kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja pada beberapa Perangkat Daerah yang mengalami penyesuaian.