For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perizinan di Bidang Kesehatan Swasta

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2002Publication Date:1 Agustus 2002
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan di Bidang Kesehatan Swasta
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date01 Agustus 2002
Publication Date01 Agustus 2002
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang perizinan di bidang kesehatan swasta. Latar belakangnya adalah kewenangan Kabupaten Sukabumi dalam bidang kesehatan, termasuk perizinan, dan perlunya izin dari Bupati untuk setiap kegiatan pelayanan kesehatan oleh swasta.

Peraturan ini mengatur kewajiban setiap perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan swasta untuk memiliki izin dari Bupati, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat dan organisasi profesi terkait. Pemilik izin juga diwajibkan memberikan laporan bulanan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.

Peraturan ini juga menetapkan komponen perizinan di bidang kesehatan swasta dan tarif retribusinya, yang meliputi pelayanan medis dasar (seperti praktik dokter umum, dokter gigi, bidan, dan perawat), pelayanan medis spesialis (seperti praktik dokter spesialis dan rumah sakit swasta), pelayanan penunjang medis (seperti laboratorium kesehatan dan apotek), dan sarana kesehatan swasta lainnya (seperti pengobatan tradisional, toko obat, dan salon kecantikan). Jangka waktu berlakunya izin adalah 5 tahun, kecuali izin apotek yang berlaku selama kegiatan berjalan dengan heregistrasi setiap 3 tahun.

Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan sarana kesehatan swasta yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui tim pembina tingkat Kabupaten.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai ketentuan kewajiban dan atau larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan di bidang kesehatan, diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.