on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2020 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Lumajang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi terkini.
Tujuan didirikannya Perumda BPR Bank Lumajang adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang efektif dan efisien, mendirikan bank dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit termasuk KUR dan/atau KUR daerah, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana pada lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu pemerintah desa dalam fungsi pemegang kas desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Modal Perumda BPR Bank Lumajang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda BPR Bank Lumajang terdiri dari Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran Perumda BPR Bank Lumajang.