For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 4/2020 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2020Publication Date:4 September 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date04 September 2020
Publication Date04 September 2020
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Lumajang

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Lumajang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan daerah, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi terkini.

Tujuan didirikannya Perumda BPR Bank Lumajang adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang efektif dan efisien, mendirikan bank dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit termasuk KUR dan/atau KUR daerah, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana pada lembaga keuangan lain, membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, membantu pemerintah desa dalam fungsi pemegang kas desa dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), serta menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Modal Perumda BPR Bank Lumajang bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset. Organ Perumda BPR Bank Lumajang terdiri dari Kuasa Pemegang Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran Perumda BPR Bank Lumajang.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 37. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Perumda BPR Bank Lumajang yang diangkat dan/atau perubahan status kepegawaiannya ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugasnya sebagai pegawai Perumda BPR Bank Lumajang. 5. Aset dan kewajiban Perumda BPR Bank Lumajang yang diperoleh dari kegiatan usaha dan kegiatan non usaha maupun hutang dan modal sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sebagai aset dan kewajiban Perusahaan, sampai dengan ditetapkannya pembentukan Perumda BPR Bank Lumajang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)