For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Kepmen KKP 53/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 53/KEPMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir dengan luas keseluruhan 856.649,13 Hektare, yang meliputi berbagai area dengan zona inti, zona pemanfaatan terbatas (sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), dan zona lainnya (sub zona rehabilitasi). Setiap area memiliki luas dan koordinat yang spesifik sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pesisir, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)