For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 8/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 November 2013Publication Date:23 November 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date23 November 2013
Publication Date23 November 2013
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala UPTD selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.

Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.

Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Bupati untuk ditetapkan penggunaannya.

Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.

Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).

Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna.

Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.

Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna dan dari Daftar Barang Milik Daerah.

Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara jual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal perusahaan daerah.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

1. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemberian sanksi tidak menghapuskan kewajiban membayar ganti rugi.