on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Dan Pemotongan Hewan Ternak
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 2/2007 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Pemotongan Hewan Ternak. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan daging yang halal, aman, utuh, dan sehat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pemotongan hewan ternak.
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan/pemanfaatan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) dan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan/pemotongan hewan di dalam RPH, serta pemakaian alat-alat pemeriksaan dan/atau obat-obatan milik Pemerintah Daerah dalam rangka pemeriksaan kesehatan hewan ternak di luar RPH dan di pasar hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas dan jasa tersebut.
Retribusi ini termasuk golongan retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan di RPH, di luar RPH, dan di pasar hewan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk penggantian biaya pemeliharaan, kebersihan, pemeriksaan kesehatan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat pemotongan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak/daging, serta tata cara pemeriksaan dan pemotongan hewan.