Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, dan mandiri melalui pengelolaan potensi dan sumber daya desa. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pendirian BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa.
- Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah desa, terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas.
- Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa dan masyarakat, serta bantuan pihak ketiga.
- Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan barang, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
- Kerjasama antar BUM Desa dimungkinkan untuk meningkatkan perekonomian.