For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Paser 3/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date13 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, dan mandiri melalui pengelolaan potensi dan sumber daya desa. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Ketentuan substansial mencakup: - Pendirian BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat, potensi usaha, sumber daya alam dan manusia, serta penyertaan modal dari pemerintah desa. - Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari pemerintah desa, terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. - Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal desa dan masyarakat, serta bantuan pihak ketiga. - Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan barang, perantara jasa, produksi/perdagangan barang, bisnis keuangan, dan usaha bersama. - Kerjasama antar BUM Desa dimungkinkan untuk meningkatkan perekonomian.

(-)

(-)