on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Jambi 6/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penggantian nama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, pengurangan sanksi administratif dari 25% dari pokok pajak, dan pemberian perpanjangan batas waktu kepada wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan. Beberapa pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 1, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 61, Pasal 63, Pasal 66, Pasal 74, dan penambahan Pasal 74 A. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak, meringankan beban wajib pajak, dan menumbuhkan minat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan.