For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 10/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 September 2012Publication Date:8 September 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2013
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date09 September 2012
Publication Date08 September 2012
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal atau investasi Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2013. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal ini didasarkan pada Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Penyertaan modal dilakukan kepada:

  1. PD. BPR BKK Purwodadi sebesar Rp. 1.500.000.000,-
  2. PT. Bank Jateng sebesar Rp. 5.356.000.000,-
  3. PDAM sebesar Rp. 2.000.000.000,-
  4. PD. Purwa Aksara sebesar Rp. 500.000.000,-

Pelaksanaan Pasal 4 akan diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)