Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal melalui penanganan kewenangan yang lebih intensif dan profesional. Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai dinas daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Pertambangan Energi, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Perdagangan, Pasar dan Kebersihan. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidangnya masing-masing. Struktur organisasi dinas terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional.