For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Rangka Penanganan Kemacetan Selama Proses Angkutan Lebaran

Also known as: Perbup Kabupaten Garut 2/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2025Publication Date:21 Januari 2025
Transportasi & LogistikHukum Pemerintahan DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pengemudi Angkutan Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Rangka Penanganan Kemacetan Selama Proses Angkutan Lebaran
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date21 Januari 2025
Publication Date21 Januari 2025
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Garut Nomor 240 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengemudi Angkutan Kendaraan tidak Bermotor dalam Rangka Penanganan Kemacetan Selama Proses Angkutan Lebaran.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyesuaian atas besaran bantuan sosial yang diberikan kepada pengemudi angkutan kendaraan tidak bermotor di wilayah Kabupaten Garut. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada pengemudi yang terdampak oleh larangan beroperasi selama periode angkutan lebaran. Substansi utama dari perubahan ini adalah penetapan besaran bantuan sosial minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Besaran bantuan tersebut dapat ditingkatkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan hasil kajian dari dinas terkait. Bantuan ini diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan larangan beroperasi yang berlaku mulai dari 3 (tiga) hari sebelum hingga 4 (empat) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

(-)

(-)