For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 25/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 34).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bertujuan untuk mengatur retribusi atas pengujian kendaraan bermotor di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk memastikan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga tidak membahayakan masyarakat. Pengujian kendaraan bermotor memerlukan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Pengujian:** Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib uji harus melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala. 2. **Objek Retribusi:** Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, sepeda motor roda tiga untuk angkutan barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. 3. **Subjek Retribusi:** Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. 4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jasa ketatausahaan, seperti formulir pendaftaran, pembuatan buku uji, plat uji, dan stiker tanda samping. 5. **Sanksi Administratif:** Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Ijin pengujian kendaraan bermotor yang telah diterbitkan sebelumnya wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini selambat lambatnya 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran atas Peraturan Daerah ini yang menimbulkan kerugian Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang bayar. 2. Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, tidak dilengkapi dengan pengujian kendaraan bermotor diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.