on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Also known as: PMK 58/PMK.03/2022 · PMK No. 58/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 ini bertujuan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah, serta mengamankan penerimaan pajak. Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain, termasuk kewajiban pendaftaran dan pelaporan bagi pihak lain dan rekanan. Pihak lain yang ditunjuk wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Rekanan juga memiliki kewajiban serupa, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan. Pajak yang dipungut meliputi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mereka.