For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1999 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1999 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2000 Nomor 25); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 77); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, Surat Keterangan Penduduk Sementara, KK dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 43); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 84).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur mengenai berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur 12 jenis retribusi jasa umum, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang spesifik. Objek retribusi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sementara subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa tersebut. 3. Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti jenis pelayanan, luas tempat, volume limbah, frekuensi pelayanan, dan lain-lain. 4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan diatur dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta mekanisme keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan / atau sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai pengaturan masing-masing jenis retribusi jasa umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sebelum e -KTP berlaku secara efektif, besarnya tarif retribusi Kartu Tanda Penduduk masih mendasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2003.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.