on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memotivasi peran serta aktif masyarakat karena dana pemerintah yang terbatas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Kepala Dinas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian partisipasi pihak ketiga.