For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:22 September 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date28 September 2015
Publication Date22 September 2015
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Tahun 1985 Nomor 17 seri D Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memotivasi peran serta aktif masyarakat karena dana pemerintah yang terbatas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Daerah dapat menerima partisipasi dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, dan/atau lain-lain partisipasi yang dipersamakan dengan itu.
  2. Partisipasi pihak ketiga tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan/atau daerah.
  3. Partisipasi pihak ketiga diterima oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dan dinyatakan dengan surat pernyataan.
  4. Partisipasi pihak ketiga dipergunakan untuk kepentingan daerah khususnya guna pembangunan daerah dan tidak dapat ditarik kembali.
  5. Partisipasi pihak ketiga dapat berupa uang, barang (bergerak dan tidak bergerak), dan/atau jasa.
  6. Partisipasi berupa uang disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah dan dicantumkan dalam APBD.
  7. Partisipasi berupa barang diserahkan kepada pejabat yang berwenang dan menjadi kekayaan daerah.
  8. Partisipasi berupa jasa dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh SKPD terkait.
  9. Biaya pengalihan hak atas partisipasi dibebankan pada APBD.

Kepala Dinas bertanggung jawab atas pembinaan dan pengendalian partisipasi pihak ketiga.

(-)

(-)