For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 89 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Keppres 89/2000 · Keppres No. 89 Tahun 2000 · Keppres Nomor 89 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2000Publication Date:1 Juli 2000
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2000
Publication Date01 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memisahkan fungsi keamanan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dari fungsi pertahanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan integritas dan kemampuan profesional Kepolisian dengan menempatkannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menegakkan hukum, ketertiban umum, dan memelihara keamanan dalam negeri. Kepolisian berkedudukan langsung di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, susunan, sebutan, dan tanda pangkat Kepolisian akan diubah dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini juga menginstruksikan untuk menyiapkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)

(-)