on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 2/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang efektif kepada masyarakat Kabupaten Sigi. Perubahan dilakukan karena adanya peningkatan permintaan jenis pelayanan kesehatan yang belum terakomodir sebelumnya, serta adanya kebutuhan untuk penyesuaian tarif retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo agar sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Perubahan ini mencakup penambahan jenis pelayanan dan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan perbandingan tarif dengan rumah sakit lain di Sulawesi Tengah untuk memastikan tarif yang ditetapkan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan mengintensifkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pelayanan kesehatan.
Pasal I dari Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 13 Tahun 2014, dengan perubahan detail tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.