For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/PK.400/M/3/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/KPTS/PK.400/M/3/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Zoonosis Prioritas

Also known as: Kepmentan 237/KPTS/PK.400/M/3/2019 · Kepmentan No. 237/KPTS/PK.400/M/3/2019

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:26 Maret 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePenetapan Zoonosis Prioritas
LocationKementerian Pertanian
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date26 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4971/KPTS/OT.140/12/2013 tentang Penetapan Zoonosis Prioritas Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas untuk dikendalikan dan ditanggulangi. Latar belakang kebijakan ini adalah evaluasi terhadap zoonosis prioritas sebelumnya dan pendekatan One Health Zoonotic Disease Prioritization. Keputusan ini menetapkan 15 jenis zoonosis yang menjadi prioritas, termasuk Avian Influenza, Rabies, dan Anthraks. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaan dilakukan melalui program prioritas nasional, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Biaya pengendalian dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)