Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas untuk dikendalikan dan ditanggulangi. Latar belakang kebijakan ini adalah evaluasi terhadap zoonosis prioritas sebelumnya dan pendekatan One Health Zoonotic Disease Prioritization. Keputusan ini menetapkan 15 jenis zoonosis yang menjadi prioritas, termasuk Avian Influenza, Rabies, dan Anthraks. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaan dilakukan melalui program prioritas nasional, koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. Biaya pengendalian dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.