on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 4/2015 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.459.742.435.083,81 dan belanja sebesar Rp 1.336.610.467.867,75, menghasilkan surplus sebesar Rp 123.131.967.216,06. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 311.627.539.666,89 dan pengeluaran sebesar Rp 361.652.154,90, menghasilkan surplus sebesar Rp 311.265.887.511,99.
Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.412.321.054.978,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.631.298.225,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 4.409.689.756.752,91.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 305.738.544.913,89 dan saldo kas akhir sebesar Rp 437.000.885.573,05.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan Daerah ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.