For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 210/PMK.05/2013 · PMK No. 210/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini menetapkan pedoman rekonsiliasi yang harus dilakukan oleh berbagai unit akuntansi, termasuk UAKPA, UAKPA BUN, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA, dan UAP BUN. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data transaksi keuangan antara unit-unit tersebut dengan UAKBUN-D/KPPN, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Pusat. Setiap unit akuntansi wajib melakukan rekonsiliasi sebelum menyampaikan laporan keuangan ke unit akuntansi di atasnya. Proses rekonsiliasi ini harus dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan, dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh pejabat terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif berupa pengembalian SPM, kecuali untuk SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian. 2. Sanksi administratif dikenakan dengan menerbitkan SP2S oleh KPPN. 3. Pemberian sanksi tidak membebaskan kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi.