For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2022

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan

Also known as: Inpres 5/2022 · Inpres No. 5 Tahun 2022 · Inpres Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2022Publication Date:12 Juli 2022
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePeningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juli 2022
Publication Date12 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, serta para Gubernur dan Bupati/Wali kota. Setiap pihak memiliki tugas spesifik, seperti alokasi anggaran, penyusunan pedoman teknis, pendataan sasaran, dan verifikasi klaim. Program ini juga mengharuskan koordinasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.

(-)

(-)