on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan
Also known as: Inpres 5/2022 · Inpres No. 5 Tahun 2022 · Inpres Nomor 5 Tahun 2022
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, serta para Gubernur dan Bupati/Wali kota. Setiap pihak memiliki tugas spesifik, seperti alokasi anggaran, penyusunan pedoman teknis, pendataan sasaran, dan verifikasi klaim. Program ini juga mengharuskan koordinasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan efisien.