For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PMK 5/PMK.05/2015 · PMK No. 5/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2015Publication Date:6 Januari 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar Pada Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Januari 2015
Publication Date06 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan kebutuhan dan usulan revisi yang diajukan oleh Menteri Kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif untuk berbagai layanan seperti seleksi ujian masuk, layanan akademik, layanan akademik lainnya, dan tarif asrama. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana. Tarif layanan juga dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama untuk layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)