on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Also known as: PP 25/1959 · PP No. 25 Tahun 1959 · PP Nomor 25 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1959 merupakan peraturan pelaksana yang baru ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan. Dengan kata lain, PP ini adalah aturan pelaksana (implementing regulation) yang secara khusus menerjemahkan dan mengatur tata cara operasional pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tersebut.
Dalam teks Peraturan Pemerintah ini tidak disebutkan bahwa PP ini secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan pemerintah atau peraturan lain sebelumnya. PP ini bersifat melaksanakan Undang-Undang No. 10 Tahun 1959, bukan sebagai pengganti peraturan yang sudah ada.
PP ini tidak menyatakan adanya perubahan (amendment) terhadap peraturan lain. Fungsinya adalah mengatur tata cara pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1959. Peraturan ini merujuk dan mengacu pula pada Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 serta pada ketentuan dalam Peraturan Polisi Pertambangan (Mijn Politie Reglement Staatsblad 1930 No. 341) untuk ketentuan pemberitahuan pengerjaan kembali.
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada hari diundangkan, yaitu diundangkan pada 1 Juli 1959 (Pasal 8 dan bagian penetapan).
Sampai ada pencabutan atau perubahan oleh peraturan berikutnya, ketentuan ini berlaku sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No. 10 Tahun 1959.
PP ini bertujuan melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1959 dengan menetapkan tata cara penentuan apakah hak-hak pertambangan tertentu (terutama yang diberikan sebelum 1949 dan tercantum dalam lampiran UU) tetap berlaku karena telah dikerjakan kembali secara sungguh-sungguh atau justru dibatalkan karena tidak menunjukkan pengusahaan yang nyata. Selain itu, pengecualian dapat diberikan terutama untuk menjaga kontinuitas produksi minyak bumi demi kepentingan dalam negeri dan ekspor.
Kewajiban pemegang hak: mengajukan permohonan pernyataan dan/atau pengecualian dalam jangka waktu yang ditentukan; melampirkan dokumen pendukung (salinan akta/keputusan hak, keterangan pekerjaan, bukti pembayaran kepada Negara, bukti pemberitahuan kepada Jawatan Pertambangan, rincian tenaga kerja, rencana kerja 5 tahun dan taksiran produksi bila memohon pengecualian).
Hak pemegang hak: hak untuk meminta pernyataan bahwa lapangan telah dikerjakan kembali atau meminta pengecualian sehingga haknya tidak dibatalkan.
Kewajiban Menteri Perindustrian: menilai permohonan setelah mendengar pendapat Dewan Pertimbangan, menerbitkan surat keputusan bermeterai apabila mengabulkan pernyataan atau pengecualian, dan memberitahukan apabila tidak mengeluarkan keputusan.
Legalitas dan kepastian hukum: ketentuan tertulis mengenai syarat administratif dan waktu pengajuan untuk menentukan status hukum hak pertambangan.
Kepentingan Nasional: pengecualian khususnya mempertimbangkan kontinuitas produksi minyak bumi untuk kepentingan dalam negeri dan ekspor.
Keterbukaan administrasi: keputusan Menteri dibuat secara tertulis (surat keputusan) dan diambil setelah mendengar Dewan Pertimbangan.
Efisiensi administrasi: batas waktu singkat (30 hari) untuk mengajukan permohonan agar status hak dapat segera dipastikan sehingga tidak menghambat pembangunan pertambangan.
Permohonan pernyataan (Pasal 1 dan 3): pemegang hak harus mengajukan permohonan dalam 30 hari sejak berlakunya PP; permohonan dalam rangkap tiga dengan lampiran yang ditentukan; permohonan terlambat atau tidak lengkap tidak akan dipertimbangkan (Pasal 3 ayat 4).
Permohonan pengecualian (Pasal 4 dan 5): juga diajukan dalam 30 hari; harus menyertakan rencana kerja 5 tahun, taksiran produksi, bukti pembayaran kepada Negara; permohonan terlambat atau tidak lengkap tidak dipertimbangkan.
Proses pengambilan keputusan: keputusan Menteri Perindustrian dibuat setelah mendengar pendapat Dewan Pertimbangan yang ditentukan (Menteri Kehakiman, Agraria, Keuangan); keputusan yang mengabulkan dituangkan dalam surat keputusan bermeterai.
Akibat administratif: apabila tidak dikeluarkan surat keputusan pernyataan atau pengecualian, hak-hak yang tercantum dinyatakan dibatalkan sejak berlakunya Undang-Undang (Pasal 2); bekas pemegang hak diberi waktu untuk mengambil barang miliknya (Pasal 6) dan jika tidak diambil menjadi milik Negara tanpa ganti rugi.
Pelaksana teknis: Menteri Perindustrian diberi wewenang tambahan untuk mengeluarkan keputusan atau peraturan yang memudahkan pelaksanaan PP ini (Pasal 7).
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, yaitu 1 Juli 1959 (Pasal 8 dan penetapan).
Pemegang hak-hak pertambangan yang termasuk dalam daftar lampiran Undang-Undang No. 10/1959 diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan pernyataan atau pengecualian kepada Menteri Perindustrian sesuai ketentuan (Pasal 1, 3, 4, 5).
Jika Menteri Perindustrian tidak mengeluarkan surat keputusan pernyataan atau pengecualian atas permohonan tersebut, hak yang bersangkutan dinyatakan batal sejak mulai berlakunya Undang-Undang (Pasal 2), sehingga tidak lagi berlaku bagi pemegang hak tersebut.
Bekas pemegang hak yang haknya dibatalkan diberi waktu untuk mengambil miliknya dalam tempoh tertentu; jika tidak mengangkutnya dalam waktu tersebut, segala miliknya di lapangan menjadi milik Negara tanpa penggantian (Pasal 6 ayat 1 dan 3).
30 hari sejak berlakunya PP untuk mengajukan permohonan pernyataan (Pasal 3 ayat 1) atau permohonan pengecualian (Pasal 5 ayat 1).
6 bulan sejak berlakunya PP bagi bekas pemegang hak untuk mengambil dan mengangkut segala miliknya di lapangan pertambangan yang haknya dibatalkan (Pasal 6 ayat 1).
Perpanjangan 3 bulan dapat diberikan oleh Menteri Perindustrian atas permohonan yang cukup beralasan (Pasal 6 ayat 2).
Permohonan yang diajukan di luar jangka waktu 30 hari atau tidak dilengkapi sebagaimana syarat tidak akan dipertimbangkan (Pasal 3 ayat 4; Pasal 5 ayat 4).
Jika Menteri Perindustrian menerbitkan surat keputusan pernyataan atau keputusan pengecualian, maka hak pertambangan tersebut tidak menjadi batal oleh Undang-Undang No. 10/1959 (Pasal 1 ayat 3; Pasal 4 ayat 3). Ini merupakan bentuk grandfathering bagi pemegang hak yang dapat membuktikan pengerjaan kembali atau memperoleh pengecualian sesuai syarat yang ditetapkan.
Jika permohonan pernyataan atau pengecualian tidak dikabulkan, masa untuk mengambil milik (6 bulan dan kemungkinan perpanjangan) mulai dihitung sejak tanggal pemberitahuan tidak dikabulkannya permohonan tersebut (Pasal 6 ayat 4).
Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur sanksi pidana eksplisit.
Akan tetapi PP ini mengatur akibat administratif dan materiil yang bersifat sanksi administratif substantif. Rincian:
Pasal 2: Hak-hak pertambangan yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang No. 10/1959 dinyatakan batal sejak mulai berlakunya Undang-Undang apabila Menteri Perindustrian tidak mengeluarkan surat keputusan pernyataan (sebagai akibat dari tidak diajukannya permohonan atau tidak dipenuhinya syarat).
Pasal 3 ayat 4 dan Pasal 5 ayat 4: Permohonan yang diajukan di luar waktu yang ditentukan atau tidak dilengkapi sesuai syarat tidak akan dipertimbangkan—akibatnya hak dapat dinyatakan batal berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Pasal 6 ayat 3: Jika bekas pemegang hak tidak mengangkut miliknya dalam jangka waktu yang ditentukan (6 bulan dan kemungkinan perpanjangan 3 bulan), maka segala miliknya yang terdapat di lapangan pertambangan menjadi hak milik Negara dan untuk itu tidak diberikan penggantian kerugian. Ketentuan ini merupakan konsekuensi materiil yang signifikan bagi pemegang hak.
Tidak ada ketentuan pidana spesifik (pidana) dalam teks Peraturan Pemerintah ini. PP ini berfokus pada prosedur administrasi, pembatalan hak, dan akibat perdata/materiil dari pembatalan.