For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 25/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 25 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2008 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Izin Trayek.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin trayek. Objek retribusi meliputi izin trayek angkutan perdesaan, kota, khusus (antar jemput, karyawan, permukiman, pemadu moda), dan perbatasan, serta izin operasi angkutan taksi dan lingkungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan pelayanan angkutan umum.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin dan jenis angkutan.
  4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis angkutan dan izin, dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis kendaraan dan trayek. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin diberikan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi izin trayek dan operasi adalah 5 tahun, sedangkan izin insidentil disesuaikan dengan jangka waktu perjalanan. Saat terutang adalah saat izin diterbitkan.
  7. Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
  8. Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, dan Penyidikan juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.