Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan adil, serta adanya ketidakseimbangan antara pertumbuhan angkatan kerja dan ketersediaan lapangan kerja.
Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Perencanaan Tenaga Kerja (PTK): Pemerintah Daerah menyusun PTK yang terdiri dari PTK Makro (disusun oleh instansi pemerintah) dan PTK Mikro (disusun oleh badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya). PTK Makro disusun berdasarkan perhitungan persediaan dan kebutuhan tenaga kerja, serta menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. PTK Mikro memuat informasi tentang persediaan pegawai, kebutuhan pegawai, neraca pegawai, dan program kepegawaian.
- Informasi Ketenagakerjaan: Pemerintah Daerah menyediakan dan menyebarluaskan informasi ketenagakerjaan yang meliputi informasi umum, pelatihan dan produktivitas, penempatan tenaga kerja, pengembangan perluasan kesempatan kerja, serta hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
- Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja: Pelatihan kerja diselenggarakan oleh LPK Pemerintah Daerah, LPK Swasta, atau LPK Perusahaan. Perusahaan yang mempekerjakan 100 orang tenaga kerja atau lebih wajib menyelenggarakan pelatihan kerja. Pemerintah Daerah memberikan konsultasi untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja pada perusahaan kecil.
- Penempatan Tenaga Kerja: Pemerintah Daerah memberikan pelayanan penempatan kerja dan melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan. Setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan. Penempatan tenaga kerja terdiri dari penempatan di dalam negeri (AKL dan AKAD) dan di luar negeri (AKAN).
- Pelindungan: Meliputi pelindungan pekerja anak, pekerja disabilitas, pekerja perempuan, dan pekerja migran.
- Pengupahan dan Kesejahteraan: Setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan pengupahan. Setiap tenaga kerja berhak memperoleh jaminan sosial. Setiap perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja.
- Hubungan Kerja: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.