on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan
Also known as: PP 31/2026 · PP No. 31 Tahun 2026 · PP Nomor 31 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian konsesi bagi Penyandang Disabilitas serta insentif bagi perusahaan yang mendukung pemenuhan hak-hak mereka.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan konsesi kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Konsesi tersebut diberikan minimal sebesar 20% pada berbagai sektor, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga. Besaran konsesi dapat ditingkatkan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping pada sektor tertentu.
Selain konsesi, peraturan ini mengatur pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas, atau menyediakan jasa pariwisata yang aksesibel. Bentuk insentif meliputi apresiasi, promosi, kemudahan perizinan, serta bantuan fasilitas kerja. Mekanisme pemberian insentif dilakukan melalui usulan yang diseleksi oleh kementerian/lembaga atau kepala daerah. Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah. Pemantauan dan evaluasi dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan dilaporkan kepada Presiden setiap tahun.