on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, yang merupakan bagian dari upaya mencapai kesejahteraan hidup masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengelolaan persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan, meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi sampah dan kebersihan, tugas dan wewenang Pemerintah Kabupaten, hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan sampah, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, retribusi persampahan, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan pidana.
Pemerintah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan persampahan dan kebersihan yang baik, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, dan menyusun sistem tanggap darurat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berkewajiban untuk memelihara kebersihan lingkungan dan melaksanakan pengelolaan sampah. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait pengelolaan sampah, seperti membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran.