For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro

Also known as: Perda Kota Surakarta 14/2017 · Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Kadipiro diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kelurahan Semanggi dimekarkan menjadi Kelurahan Semanggi dan Kelurahan Mojo. Kelurahan Kadipiro dimekarkan menjadi Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Kadipiro, dan Kelurahan Joglo. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah kelurahan yang baru dibentuk. Penetapan koordinat batas wilayah kelurahan yang lama dan yang baru ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Camat bertanggung jawab untuk melaksanakan perencanaan personil, pembiayaan, peralatan, dan dokumen pada kelurahan hasil pemekaran, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pengangkatan dan pengisian personil pada kelurahan hasil pemekaran dilaksanakan setelah mendapat Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri, disertai penyerahan pembiayaan, peralatan, dan dokumen. Kelurahan-kelurahan hasil pemekaran mulai beroperasi setelah mendapatkan Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan hasil pemekaran. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, meliputi pemberian pedoman, standar pelaksanaan pelimpahan tugas Walikota kepada Lurah, pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan, penetapan alokasi dana dari APBD, pengawasan pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, fasilitasi keberadaan nilai adat-istiadat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penetapan pakaian dan atribut, pemberian penghargaan, dan upaya percepatan pembangunan perkotaan.

Penyediaan tanah, pembangunan kantor, dan peralatan penunjang lainnya sebagai akibat pemekaran kelurahan dianggarkan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap dokumen kependudukan di Kelurahan Kadipiro dan Kelurahan Semanggi yang dimekarkan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus disesuaikan. 2. Segala hal yang menyangkut perubahan administrasi kependudukan, dan surat yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat diatur dengan peraturan Walikota.

(-)