For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 9/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2020Publication Date:2 Desember 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date02 Desember 2020
Publication Date02 Desember 2020
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan menjamin hak masyarakat miskin dan/atau tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum.

Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, melaksanakan penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan standar yang berlaku, menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel, menyusun laporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Pemerintah Daerah berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk ditetapkan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.

Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara, mendapatkan informasi, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban melaporkan pelaksanaan bantuan hukum dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan data, memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan/atau tidak mampu yang memerlukan jasa bantuan hukum. Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum bersumber dari APBD, hibah, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan dana dalam APBD pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar kewajiban dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatalan pemberian anggaran, dan/atau pembatalan penunjukan sebagai pelaksana Pemberi Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum yang melanggar kewajiban dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pembatalan sebagai Penerima Bantuan Hukum. 3. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar larangan menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum diancam pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.