on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2020
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar) dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan investasi daerah, serta untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyertaan modal ini dilakukan melalui pembelian saham PT. Bank Kalbar yang dananya bersumber dari APBD. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut: sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp54.106.000.000,00; untuk setiap tahun anggaran dari 2016 hingga 2020 masing-masing sebesar Rp10.000.000.000,00. Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2016-2020 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah akan mendapatkan dividen dari penyertaan modal tersebut, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai penerimaan daerah.